Senin, 20 September 2010

Cara buat Pasport 2010

Akhirnya setelah tertunda bertahun-tahun, jadilah pasport saya ^^ (informasi yang gag penting...wahahahha).
dan dibawah ini, cara membuat pasport sendiri... bener2 sendiri tanpa bantuan calo atau perantara.

sebelum ke Kantor Imigrasi, dokumen yang harus disiapkan adalah :
1. KTP
2. Akta Kelahiran
3. KK
4. Ijazah terakhir
5. Surat keterangan kerja (dengan materai Rp 6000,-)
6. Uang sejumlah 300.000 (untuk biaya pembuatan pasport dan lain-lain)

sebelum ke Imigrasi, dokumen2 tersebut dicopy dulu ya.

then... pagi2 harus sudah sampai di Imigrasi.. (jam 7 pagi-pun sudah mulai antri lho)
so... lebih enak kalo kita sudah tau dimana lokasi imigrasi yang kita tuju.

umumnya untuk pembuatan 1 pasport ini kita akan 3 kali datang ke kantor imigrasi,

Hari pertama.
Beli map kuning (ini map khusus, bukan map yang dijual di toko2) yang didalamnya ada form yang harus diisi plus dilampirkan juga sampul pasport. Harga-nya Rp 5000,-

trik : setelah beli map, tulis identitas di sampul map (ada instruksinya apa aja yang harus ditulis) masukkan copy dokumen-dokumen no 1-5, tumpuk dimeja yang ada sudah disediakan (ada petugasnya juga koq), setelah map ditumpuk isilah form-nya, pegang dulu.

begitu jam 8 pagi, petugas akan panggil nama kita, disaat itulah petugas akan kasi tau kekurangan dokumen kita (kalau ada yang kurang) disaat itulah form-nya dikasihkan saja ke petugas atau masukkan ke map.

biasanya petugas akan menyuruh kita beli surat keterangan bermaterai yang isinya menyatakan kita punya pasport atau tidak... harganya Rp 7000,-

kalau sudah lengkap tumpuk kembali map kita plus surat keterangan tadi ke loket yang diinformasikan oleh petugas. biasanya no urut 1-10 di loket 1, no 11-20 di loket 2 dst...

tunggu nama kita dipanggil.

begitu dipanggil, kita maju ke depan dan disitulah petugas loket akan memverifikasi dokumen kita yang di map (COPY) dengan dokumen asli yang kita pegang.
jika sudah benar, kita akan dikasi surat tanda terima dokumen yang didalamnya juga diinformasikan kapan kita kembali lagi ke kantor imigrasi.

Inget ya.. dokumen asli kita yang pegang... pihak imigrasi hanya melihat saja... mereka hanya pegang copy-nya

begitu surat tanda terima sudah ditangan, pulang.


Hari kedua
(ini bukan esoknya ya, tapi tergantung tanggal yang tertera di surat tanda terima)

hari ke dua ini adalah hari dimana kita bayar biaya pembuatan pasport (sidik jari n foto, dll total 270.000), foto, juga wawancara. waktu yang dibutuhkan untuk proses ini lebih lama dari hari ke-1.

Dokumen asli HARUS dibawa ya...
trus berpakaian-lah yang rapi dan sopan.. (jika cowo berkerah) karena dihari ini... kita akan difoto (kesannya kayak ga pernah foto aja yaa wahahahaha)
karena foto ini untuk keperluan dokumen resmi, makanya jangan pake kaos oblong apalagi yang bolong-bolong...


As usually kita datang pagian... (kejadian tetep...jam 07.00 sudah antri)

begitu dateng, tumpuk surat tanda terima ke meja petugas...
jam 08.00 mulai dipanggil untuk ambil nomor yang disatukan dengan surat tanda terima yang kita tumpuk tadi.

tunggu sebentar,

tunggu nomor urut kita diperbolehkan membayar di loket, biasanya petugas akan panggil per 10. urut dari angka termuda.
setelah bayar, kita menunggu dipanggil untuk foto dan sidik jari,

setelah foto n sidik jari dan serahkan dokumen ke petugas yang mejanya berurutan (dari foto sidik jari ke wawancara)

kita menunggu sebentar untuk ..wawancara
(wawancara-nya umum, petugas akan menanyakan nama / identitas, petugas akan cek lagi kelengkapan data dengan yang asli, petugas juga akan menanyakan maksud pembuatan pasport... usahakan tidak menjawab asal2an, karena disinilah petugas mempunyai wewenang untuk approve pasport atau tidaknya)

Jika di acc maka di surat tanda terima kita yang akan disatukan dengan bukti pembayaran dll, akan dicap tanggal kita bisa ambil pasportnya.

setelah itu kita pulang.


Hari ketiga
(sesuai tanggal ambil pasport)
melihat waktu hari kedua bagian loket pasport bukanya siangan (atau memang yang ambil ga banyak kali ya...) maka kemaren aku memutuskan untuk berangkat siangan...
katakan saja ...jam 10 aku nyampe kantor imigrasi, jam 10.05 aku dah keluar dari kantor imigrasi hehehehehhehe....

begitu kita sampai, langsung aja ke bagian pengambilan pasport, serahkan semua surat2 tanda terima kita (dari tanda terima dokumen sampai tanda terima pembayaran), petugas akan menyerahkan pasport plus minta kita mengisi buku tanda terima pasport... cek lagi ya nama dan alamat kita...

setelah itu, petugas akan minta copy pasport kita untuk dokumenatsinya... kita bisa fotokopi di tempat kita beli map dan surat keterangan materai (hari ke-1) dengan biaya Rp 1000

setelah copy pasport diserahkan ke petugas, jangan lupa minta sampul pasport yang kita kumpulkan dihari pertama (didalam map kuning)

setelah itu... Pulang... selesai.

untuk lama-nya pembuatan silahkan hitung sendiri, aku ke kantor imigrasi di Jakarta Pusat tanggal 02 September, kembali lagi tangal 06 September (kebetulan mau libur lebaran jadinya seharusnya tanggal 08 dimajukan tanggal 06), kemudian aku ambil pasport tanggal 17 september (seharusnya tanggal 16, tapi karena satu dan lain hal aku baru bisa ambil tanggal 17-nya)

untuk pembuatan pasport kilat (3 hari) dan super kilat (1 hari jadi) aku tidak tahu caranya jika mau proses sendiri tanpa "perantara"

Yang aku tau ada beberapa "perantara" yang bisa membantu dengan biaya Rp 450.000 (variatif ya... ada perantara yang minta 500.000 bahkan ada yang 750.000) cukup kumpulin dokumen ke perantara, (biasanya mereka mau ambil sendiri), then kita akan diinfoin waktu datang ke kantor imigrasi dan langsung ke proses hari ke-2 dan tetep harus membawa dokumen asli.
Keuntungan pake "perantara",
1. Biasanya yang pake "perantara" malah didahulukan.
2. Ga ribet, hanya datang 1 x karena pasport juga akan diantar ke rumah.
3. Tingkat "kelulusan" lebih tinggi.

untuk lebih mudah lagi, temen2 bisa buka website kantor imigrasi di www.imigrasi.go.id
disini informasinya lumayan lengkap... form yang diisi (dalam map kuning, juga ada di bagian pendaftaran via online, tapi pengalaman kemaren, saat mencoba daftar via online verifikasi datanya terlalu lama... sampai kesabar-an habis dan kemudian karenanya jadilah ke kantor imigrasi terdekat huehehehehe...)

satu lagi... saat ini pembuatan pasport bisa dilakukan dimana2, jadi jika temen2 pake KTP daerah bisa juga buat pasport di kantor imigrasi jakarta atau dimanapun.

demikian informasi dari saya... hehehehe.... ^^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar